iklan Penitia Pemilihan Kecamtan (PPK) tengah melakukan pleno rekapitulasi suara pemilu dengan dihadiri para saksi partai dan pengawas Pemilu.
Penitia Pemilihan Kecamtan (PPK) tengah melakukan pleno rekapitulasi suara pemilu dengan dihadiri para saksi partai dan pengawas Pemilu.

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi jarang dilirik kandidat. Sejak pemilihan langsung dihelat, belum  pernah ada satupun kandidat yang menjajal jalur independen tersebut.

Pada 2024 tahun ini, gelanggang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi akan kembali dibuka. Ini tentu menjadi tantangan bagi kandidat yang ingin mencoba ataupun uji peruntungan lewat jalur perseorangan.

Lalu apa saja syarat untuk maju dari jalur perseorangan di Pilgub Jambi? Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yanto mengatakan untuk calon perseorangan harus mengantongi dukungan dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Untuk di Pilgub Jambi calon perseorangan itu harus didukung oleh 8,5 persen dari jumlah DPT," ujar Yatno.

Yatno menjelaskan, secara resmi belum ada regulasi yang terbit mengatur untuk Pilkada 2024. Namun jika mengacu pada peraturan sebelumnya, maka calon perseorangan di Pilgub Jambi dengan jumlah DPT lebih dari 2,6 juta, harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT.

Adapun DPT Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 ini sebanyak 2.676.107. Dukungan itu tersebar pada 50 persen Kabupaten/Kota yang ada di Jambi."Dari 11 Kabupaten/Kota, maka dukungan tersebut harus tersebar di setengahnya," katanya.

Terkait bentuk dukungan kepada Calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan, kata Yatno tidak jauh berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. "Surat pernyataan dilampiri KTP. Untuk gambarannya seperti Pilkada 2020," pungkasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pasal 41 tersebut dijelaskan bahwasanya daerah dengan jumlah DPT hingga 250 ribu setidaknya harus didukung 10 persen dari total jumlah DPT.

Sedangkan Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dari 250 hingga 500 ribu harus didukung 8,5 persen penduduk dari jumlah DPT tersebut.

“Kemudian untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dari 500 hingga 1.000.000 jiwa paling sedikit harus didukung 7,5 persen dari jumlah DPT tersebut,” katanya. (*)


Berita Terkait